Mengenal Lebih Dekat Pelayanan Publik Kemenkumham : PPID dan Lapor

Emi Maunmuti/Rudy Rihi
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama (Hukerma) Kemenkumham, Hantor Situmorang (kiri), Kakanwil Kumham NTT, Marciana D. Djone dan Resident Representative FNS, Stefan Diedrich. Foto : Ist

1.     Perpustakaan

Kanwil Kemenkumham NTT memiliki perpustakaan yang menyediakan berbagai koleksi buku hukum, jurnal, dan bahan pustaka lainnya dengan jumlah 1500 koleksi buku. Perpustakaan ini terbuka untuk umum dan dapat diakses secara gratis, dan saat ini calon anggota sudah dapat mendaftar secara daring.

2.     Pelayanan Komunikasi HAM untuk Dugaan Pelanggaran HAM Kanwil Kemenkumham NTT memiliki layanan pengaduan dan komunikasi HAM untuk menerima laporan dugaan pelanggaran HAM. Masyarakat yang merasa haknya telah dilanggar dapat melapor ke Kanwil Kemenkumham NTT untuk mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum.

3.     Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual

Kanwil Kemenkumham NTT membantu masyarakat dalam mendaftarkan hak cipta, paten, merek, dan desain industri. Layanan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak kekayaan intelektual masyarakat dan mendorong kreativitas serta inovasi.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network