JENEWA, iNewsTTU.id - Menteri Hukum dan HAM Indonesia, Yasonna H. Laoly, telah meneken Traktat Internasional tentang Sumber Daya Genetik (SDG) dan Pengetahuan Tradisional di Jenewa pada Senin, 8 Juli 2024.
Traktat ini dikenal sebagai World Intellectual Property Organization (WIPO) Treaty on Genetic Resources, Traditional Knowledge (GRTK).
Dalam penandatanganan yang dilakukan dalam pertemuan bilateral dengan Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang, Yasonna menyebutkan langkah ini sebagai strategis bagi Indonesia untuk melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang kaya.
Yasonna menjelaskan bahwa Indonesia berkomitmen untuk mengadopsi WIPO Treaty on GRTK dan akan menyesuaikan peraturan nasional melalui revisi Undang-undang Paten, dengan tujuan meningkatkan efektivitas, transparansi, dan kualitas sistem paten terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.
“Penandatanganan traktat ini merupakan langkah strategis bagi Indonesia dalam melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. Kerja sama dengan WIPO akan memperkuat posisi Indonesia di mata internasional,” ucap Yasonna.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait