LEMBATA,iNewsTTU.id-Kasus yang menyita perhatian publik lembata yakni Laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh GSA di Kepolisian Resort Lembata oleh Pengadu Ismail Leuwayan sudah naik ke tahap penyidikan namun tak kunjung ada proses lanjutan penetapan tersangka, untuk mengawal proses kasus ini Ismali Leuwayan, akhirnya memutuskan Kantor Hukum BFP & Patners, selaku Kuasa hukumnya untuk mengawal perkara tersebut, Sabtu (6/7/2024 )
Kepada iNews.id, Minggu (7/7/2024) Fakhrurrozi Arrusady, S.H, salah satu advokat dari Kantor Hukum BFP & Patners, kuasa Hukum Pelapor, membenarkan telah mendapat kuasa dari Ismail Leuwayan, dan segera akan berkoordinasi dengan Penyidik Polres lembata terkait Laporan yang telah di adukan oleh kliennya di Polres Lembata.
“ Iya benar kantor hukum BFP, telah mendapat kuasa dari Pelapor, IL untuk mendampingi proses yang telah berjalan di Polres Lembata, hal ini sudah biasa dalam proses hukum acara, klien kami berhak untuk didampingi pengacara, dan berdasarkan surat kuasa segera kami melakukan Koordinasi dengan Penyidik Polres Lembata” jelas Rozzi.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait