Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten TTU Jelaskan Alasan JKN Jadi Syarat Pengurusan SIM

Isto Santos
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten TTU, Meny Elison Seran (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Program ini akan diimplementasikan mulai 1 Juli 2024. BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, khususnya Satuan Lalu Lintas Polres TTU, untuk memastikan penerapan Perkap nomor 2 tahun 2023 dapat berjalan lancar.

Menanggapi kekhawatiran masyarakat bahwa persyaratan ini memberatkan, Meny Elison Seran menjelaskan bahwa jaminan kesehatan adalah hak setiap warga negara dan kepesertaan aktif dalam JKN wajib dimiliki.

"Kami hanya ingin memastikan bahwa status kepesertaan dalam jaminan kesehatan aktif, sejalan dengan instruksi presiden untuk mendukung kepesertaan aktif JKN sebagai salah satu syarat pengurusan SIM," jelasnya.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network