KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Meny Elison Seran, memberikan penjelasan terkait penerapan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 2 tahun 2023, yang mensyaratkan kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dalam keterangannya pada Jumat (15/06/2024), Meny Elison Seran menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi program JKN.
Presiden menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga, termasuk pemerintah daerah dan kepolisian, untuk mendukung pelaksanaan program JKN.
"Banyak yang berpikir bahwa tidak ada hubungan antara pengurusan SIM dengan JKN, tetapi sesuai amanat Undang-Undang nomor 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang nomor 24 tahun 2011, seluruh warga negara Indonesia wajib terdaftar sebagai peserta JKN," ujar Meny Elison Seran.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait