Bupati TTU Kembali Aktifkan Wendelinus Kefi Sebagai Kepala Desa Napan, Kuasa Hukum Beri Apresiasi

Isto Santos
Kepala Desa Napan, Wendelinus Kefi kembali diaktifkan oleh Bupati TTU, Juandi David (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu menjatuhkan hukuman pidana kurungan penjara selama 3 bulan 10 hari kepada Wendelinus Kefi atas kasus pemalsuan dokumen.

"Karena masa tahanan kota untuk terdakwa sudah habis dijalani selama 3 bulan dan 10 hari, sehingga dengan adanya putusan ini terdakwa tidak lagi menjalani hukuman badan," jelas Robertus Salu pada Kamis, (04/04/2024).



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network