JAKARTA, iNewsTTU.id--Pemerintah Indonesia melalui Badan Pangan Nasional (NFA) telah menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras, sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pangan (Perbadan) Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 tahun 2023. Kenaikan HET beras ini dilakukan dengan mempertimbangkan stabilisasi pasokan dan harga beras, serta penyesuaian harga di tingkat produsen dan konsumen.
Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa penetapan HET beras ini merupakan hasil dari proses diskusi panjang dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi petani, penggilingan, serta kementerian dan lembaga terkait. Selain itu, penyesuaian HET juga mempertimbangkan dampaknya terhadap inflasi.
HET beras diatur berdasarkan wilayah sebagai berikut:
Wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan:
HET beras medium: Rp12.500 per kg
HET beras premium: Rp14.900 per kg
Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung:
HET beras medium: Rp13.100 per kg
HET beras premium: Rp15.400 per kg
Wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat:
HET beras medium: Rp12.500 per kg
HET beras premium: Rp14.900 per kg
Wilayah Nusa Tenggara Timur:
HET beras medium: Rp13.100 per kg
HET beras premium: Rp15.400 per kg
Wilayah Sulawesi:
HET beras medium: Rp12.500 per kg
HET beras premium: Rp14.900 per kg
Wilayah Kalimantan:
HET beras medium: Rp13.100 per kg
HET beras premium: Rp15.400 per kg
Wilayah Maluku:
HET beras medium: Rp13.500 per kg
HET beras premium: Rp15.800 per kg
Wilayah Papua:
HET beras medium: Rp13.500 per kg
HET beras premium: Rp15.800 per kg
Penetapan HET yang baru ini diharapkan dapat menciptakan keselarasan antara harga di tingkat produsen dan konsumen, serta mendukung stabilitas ekonomi dengan mengurangi dampak inflasi.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait