KUPANG,iNewsTTU.id- Viral pemberitaan terkait adanya pengakuan terkait dugaan pungutan liar ( Pungli) sebesar Rp.2.000.000 hingga Rp. 40.000.000 juta rupiah di Rutan Kelas II B Kupang dengan modus mengupayakan para tahanan agar Bebas Demi Hukum (BDH) oleh eks Warga Binaan Pemasyarakatan kepada Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton membuat publik bertanya tindakan apa yang bakal dilakukan oleh Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Kupang, Lukas Soelistyoadi.
Namun ketika dihubugi iNews.id sejak Jumat ( 7/6/2024) malam hingga pagi ini, Sabtu (8/6/2024) Lukas belum juga memberikan tanggapan terkait kondisi lembaga yang dipimpinnya tersebut.
Chat Whatsapp wartawan iNews.id untuk mengkonfirmasi isu yang beredar belum juga direspon oleh Karutan Kelas II B Kupang.
Sementara itu Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Djone mengatakan terima kasih kepada Ombudsman NTT terkait informasi ini dan ia juga mengatakan hal ini menjadi catatan untuk perbaikan pelayanan ke depannya, pada intinya siapapun yang melanggar aturan akan ditindak tegas.
" Terima kasih kepada Ombudsman NTT atas informasi ini dan tentu saja hal ini menjadi catatan untuk perbaikan pelayanan ke depannya, siapapun yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," Tegasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait