KUPANG,iNewsTTU.id-Pengakuan terkait dugaan pungutan liar ( Pungli) sebesar Rp.2.000.000 hingga Rp. 40.000.000 juta rupiah di Rutan Kelas II B Kupang dengan modus mengupayakan para tahanan agar Bebas Demi Hukum (BDH) oleh eks Warga Binaan Pemasyarakatan kepada Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, seolah menjadi peringatan bahwa masih banyak Aparatur Sipil Negara ( ASN) nakal di lembaga tersebut.
Menanggapi hal itu, Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Djone melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Dian Lenggu mengatakan akan menerapkan PP no.94 Tahun 2021 kepada ASN Kanwil Kumham NTT yang melanggar aturan.
" Kami akan terapkan kembali PP No.94 Tahun 2021 kepada anggota kami yang melanggar, dan sudah pasti sanksi tegas menanti mereka bila dalam pemeriksaan atau investigasi terbukti melakukan pelanggaran," Ujar Dian.
Adapun Peraturan Pemerintah ( PP) No.94 Tahun 2021 ini, untuk mewujudkan ASN yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel. penegakan peraturan Disiplin ASN merupakan hal yang tidak dapat ditawar.
Penegakan disiplin diharapkan dapat mendorong ASN untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja serta berintegritas moral yang dapat menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemerintah, ASN wajib menerapkan prinsip-prinsip pemerintah yang baik (good governance) serta bersikap disiplin, jujur, adil, transparan dan akuntabel.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait