Fantastis, Kajari TTU Selamatkan Uang Negara Rp4 Miliar dari Tindak Pidana Korupsi

Seth Besie
Dr. Roberth Jimmy Lambila, Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara NTT. Foto: iNewsTTU.id/seth

KEFAMENANU, iNewsTTU.id- Selama menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Kajari TTU, Dr. Roberth Jimmy Lambila, berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp4 miliar.

Pencapaian ini merupakan hasil dari berbagai upaya penyelidikan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Timor Tengah Utara sejak tahun 2021 hingga tahun 2024.

Dr. Roberth Jimmy Lambila mengungkapkan bahwa upaya penyelamatan uang negara ini adalah bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri TTU dalam memberantas korupsi dan menjaga keuangan negara.

"Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap dan menangani kasus-kasus korupsi yang merugikan negara, serta memastikan bahwa uang yang telah diselamatkan dapat kembali ke kas negara," ujarnya.

Keberhasilan ini tidak hanya menunjukkan ketegasan Kejaksaan Negeri TTU dalam menindak pelaku korupsi, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum yang tegas dan transparan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan negara.

Dr. Roberth Jimmy Lambila berharap bahwa prestasi ini dapat menjadi contoh bagi institusi lainnya dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dengan total Rp4 miliar yang telah diselamatkan selama empat tahun, Kejaksaan Negeri TTU di bawah kepemimpinan Dr. Roberth Jimmy Lambila menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga integritas dan transparansi, serta melindungi aset negara dari tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Andrew Keya mengungkap dalam kurun waktu empat tahun tersebut, Kejaksaan Negeri TTU berhasil mengembalikan uang negara yang telah dikorupsi dengan rincian sebagai berikut:
- Tahun 2021: Rp1,1 miliar
- Tahun 2022: Rp2,4 miliar
- Tahun 2023: Rp108 juta
- Tahun 2024: Rp396 juta

Seluruh dana tersebut disita oleh penyidik kejaksaan dari berbagai pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Setelah disita, uang tersebut dititipkan di rekening titipan sebelum akhirnya disetorkan ke kas negara.

"Selain itu, sebagian dari dana yang diselamatkan berasal dari harta kekayaan pelaku tindak pidana korupsi yang telah dilelang oleh kejaksaan,"tambahnya.
 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network