AKBP Rudy meminta Polsek Sasitamean dan Polsek Weliman untuk terus melakukan patroli dan menyambangi rumah duka guna memberikan himbauan Kamtibmas.
"Polsek Jajaran harus gencar memberikan imbauan untuk mencegah pengiriman PMI secara non prosedural dan menjelaskan ancaman hukuman bagi pengurus PMI non prosedural," tegasnya.
Selain imbauan, petugas Polsek juga diharapkan menjelaskan prosedur pengiriman PMI legal melalui lembaga resmi seperti BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) atau BP3TKI (Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia).
"Selain itu, mereka juga mengingatkan tentang dampak negatif dari PMI ilegal yang berangkat melalui calo," ungkapnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait