"Kemarin sudah dilakukan Tahap II dari penyidik ke Jaksa dan sudah dilakukan penahanan 20 hari ke depan sambil mempersiapkan dakwaan untuk pelimpahan," ungkap Hendrik Tiip pada Selasa (28/05/2024).
Kasus ini bermula saat pelaku mengambil angsuran mobil jenis Ayla dari korban pada tahun 2022. Pelaku diduga menggunakan dua kali angsuran dengan total Rp9,2 juta untuk kepentingan pribadi, sementara angsuran per bulan sebesar Rp4,6 juta seharusnya disetorkan.
Editor : Sefnat Besie