Uang titipan pada tahap penyidikan dan pemeriksaan penyidik sebesar Rp61.590.000,00 juga telah dihitung sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.
Kasi Pidsus juga menegaskan bahwa jika Yosefina Lake tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, seluruh harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut.
Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
"Kami sudah laksanakan eksekusi terhadap Yosefina Lake berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 5 April 2024," kata Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya, minggu, 12/5/2024.
Ikuti berita-berita selanjutnya hanya di chanel iNewsTTU.id atau di Google news.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait