Program Peradi Masuk Desa ini melibatkan kegiatan penyuluhan hukum dan pelayanan konsultasi dan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu.
"DPC Peradi Atambua punya Pusat Bantuan Hukum (PBH) sebagai oraganisasi sayap Peradi Atambua yang dipastikan dapat menjangkau tingkatan masyarakat yang paling dasar yaitu masyarakat yang tidak mampu. Jadi fokusi kita di desa-desa," ujarnya kepada iNews.id.
Pengacara terkenal dari NTT itu menyatakan bahwa advokat merupakan profesi yang terhormat (officium mobile), di mana banyak para advokat yang selalu mengutamakan hukum dan keadilan secara profesional dalam menjalankan tugas mereka.
Menurut MCS, kedudukan advokat sebagai penegak hukum setara dengan penegak hukum lainnya seperti Polisi, Jaksa, dan Hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait