Satlantas Polres TTU Imbau Pemuda Kefamenanu Hindari Balap Liar, Ancamannya Pidana dan Denda

Isto Santos
Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Timor Tengah Utara (TTU) di bawah kepemimpinan Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim mengingatkan masyarakat, khususnya para pemuda, tentang larangan melakukan balap liar di wilayah tersebut.

Pasalnya, belakangan ini, Satlantas Polres TTU telah melakukan penangkapan sejumlah kendaraan yang diduga terlibat dalam kegiatan balap liar di sekitar Jalan Kantor Bupati TTU.

Kendaraan-kendaraan tersebut umumnya tidak dilengkapi dengan spion, lampu utama, lampu sein, serta knalpot brong/racing maupun bedil (modifikasi) yang tidak sesuai spesifikasi teknis, yang dapat menyebabkan kebisingan (polusi suara), mengganggu kenyamanan masyarakat, dan bahkan memicu kecelakaan lalu lintas serta konflik sosial.

Iptu Rahmat Agus Ibrahim menjelaskan, dalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network