Sejatinya, proses naturalisasi Maarten Paes sudah rampung pada pertengahan Maret 2024 berbarengan dengan Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen. Namun, karena kesibukannya bersama sang klub, FC Dallas, Maarten Paes belum bisa mengambil sumpah WNI.
Baru pada hari ini, kiper 26 tahun itu akhirnya mendapatkan paspor dan KTP Indonesia. Setelah mendapatkan paspor Indonesia, langkah selanjutnya bagi Maarten Paes adalah menunggu hasil sidang di Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS).
Sebelumnya, proses naturalisasi Maarten Paes harus masuk CAS karena kiper yang satu ini dinilai melanggar persyaratan artikel 9 ayat 2 peraturan FIFA soal pergantian asosiasi.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait