NK ditangkap dalam keadaan aman bersama dengan satu unit handphone Oppo berwarna hitam saat sedang bertugas di Rumah Sakit Leona Kefamenanu.
"Pelaku adalah security aktif di Rumah Sakit Leona, Kefamenanu," ujar Kasat Reskrim, Rabu (24/4/2024).
Untuk tindakannya tersebut, NK akan dipertanggungjawabkan sesuai dengan Pasal 362 KUHP yang berpotensi menghadapi hukuman penjara lebih dari 5 tahun.
"Kita kenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tambahnya.
Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan kronologi lengkap dari tindakan pencurian yang dilakukan oleh NK.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait