KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Seorang pria berinisial NK (27) dari Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tengah berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan pencurian uang di mesin ATM milik korban MHU.
Atas perbuatan NK, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp5 juta rupiah dalam dua kali penarikan.
NK, yang bekerja sebagai security di Rumah Sakit Leona Kefamenanu, diamankan oleh Tim Resmob Naga Merah Polres TTU pada Senin, 22 April 2024, sekitar pukul 22.00 WITA di halaman rumah sakit tersebut.
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Reskrim, Ipda Beggie Ferlando Pratama Putra, menjelaskan bahwa penangkapan NK didasarkan pada Laporan Polisi nomor LP/B/150/IV/2024/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT yang dibuat pada tanggal 12 April 2024.
NK ditangkap dalam keadaan aman bersama dengan satu unit handphone Oppo berwarna hitam saat sedang bertugas di Rumah Sakit Leona Kefamenanu.
"Pelaku adalah security aktif di Rumah Sakit Leona, Kefamenanu," ujar Kasat Reskrim, Rabu (24/4/2024).
Untuk tindakannya tersebut, NK akan dipertanggungjawabkan sesuai dengan Pasal 362 KUHP yang berpotensi menghadapi hukuman penjara lebih dari 5 tahun.
"Kita kenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tambahnya.
Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan kronologi lengkap dari tindakan pencurian yang dilakukan oleh NK.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait