Kombes Aldinan menegaskan bahwa Aris selalu menggunakan tipu daya dengan mengaku sebagai anggota Polri dari Paminal Mabes Polri untuk menarik perhatian wanita.
"Yang bersangkutan selalu menipu wanita yang didekatinya sebagai seorang Anggota Polri yaitu Paminal Mabes Polri”, ungkap Kombes Aldinan.
Identitas polisi gadungan ini terungkap setelah kasus penganiayaan terhadap YKL pada 23 Februari 2023 di depan RS Ibu dan Anak Dedari, Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Penangkapan Aris dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/197/II/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota tanggal 27 Februari 2024, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor SP-Kap/17/III/2024/Reskrim.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait