Upaya Penyesuaian dan Efisiensi Administrasi: Dalam upaya untuk meningkatkan efisiensi administrasi dan memfasilitasi koordinasi antar-wilayah, pemerintah Indonesia memutuskan untuk menetapkan tiga zona waktu yang berbeda: Waktu Indonesia Barat (WIB) untuk bagian barat Indonesia, Waktu Indonesia Tengah (WITA) untuk bagian tengah, dan Waktu Indonesia Timur (WIT) untuk bagian timur Indonesia.
Penetapan zona waktu ini bertujuan untuk meminimalkan kebingungan dan meningkatkan koordinasi dalam kegiatan administratif, ekonomi, dan sosial di seluruh Indonesia.
Dengan demikian, sejarah, geografi, dan pertimbangan administratif merupakan faktor utama yang mempengaruhi kebijakan Indonesia memiliki tiga zona waktu yang berbeda. Keberadaan zona waktu ini mencerminkan kompleksitas dan keragaman geografis serta sosial budaya di seluruh negeri.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait