ATAMBUA, iNewsTTU.id - Seorang ibu berinisial MDSR (22) beserta dua anaknya yang berusia masing-masing 3 tahun dan 2 tahun, semuanya berasal dari Negara Timor Leste, telah diamankan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Polres Belu.
Ketiganya ditangkap karena telah tinggal secara ilegal di Indonesia.
Ketiganya diamankan pada hari Selasa, (19/03/2024) siang sekitar pukul 13.50 Wita di rumah saudaranya di RT 001/RW 002, Desa Dualaus, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu.
Mereka masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur laut dari Palaka, Timor Leste, dan tiba di perairan Motaain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu sekitar awal bulan Desember 2023.
Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak menyatakan bahwa ketiganya diamankan oleh Timpora Polres Belu di Desa Dualaus. Mereka tidak memiliki dokumen resmi saat masuk ke Indonesia.
"MDSR bersama 2 orang anaknya telah tinggal di wilayah Indonesia selama kurang lebih 4 bulan," ujar AKBP Richo.
Menurut keterangan yang diberikan, alasan kedatangan mereka adalah untuk menjenguk keluarga di desa Dualaus. Namun, saat diperiksa, mereka hanya memiliki satu dokumen resmi berupa KTP Timor Leste.
Setelah diamankan oleh pihak kepolisian, ketiganya kemudian diserahkan ke pihak Imigrasi kelas II TPI Atambua untuk dipulangkan ke Timor Leste sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kami berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang di masa mendatang dan mengimbau agar warga tidak melakukan perjalanan secara ilegal," tambah AKBP Richo.
Pihak kepolisian memastikan bahwa ketiganya diserahkan ke pihak Imigrasi dalam keadaan aman dan sehat setelah melalui proses pemeriksaan yang lengkap.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait