Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Amanah Nusantara, Prengki Adiatmo, menyatakan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya kecurigaan dari kakak perempuan korban yang melihat adiknya mengalami perubahan fisik dan gejala-gejala mual-mual.
"Korban lalu dibawa ke bidan desa untuk memeriksakan kondisinya. Dari sana baru diketahui kalau yang bersangkutan sedang hamil," katanya.
Setelah dibujuk oleh keluarga, korban menceritakan bahwa dia diduga menjadi korban pemerkosaan oleh sejumlah orang dalam rentang waktu tersebut.
"Kalau dari yang diingat oleh korban, pelakunya ada delapan orang. Tapi bisa saja nanti bertambah," katanya.
Meskipun beberapa terlapor mengakui perbuatannya saat mediasi sebelumnya, mediasi tersebut tidak menemukan solusi. Keluarga korban kemudian melaporkan kembali kejadian ini ke Subdit IV PPA Polda Sumsel pada Jumat, 15 Maret 2024.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait