KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Pada Jumat, 15 Maret 2024, seorang ibu muda berusia 30 tahun dengan inisial MPM telah diamankan oleh tim penyidik dari Satreskrim Polres TTU dan Polsek Lurasik
Hal ini terkait dengan kasus pembuangan bayi di Kali Lokomea, Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten TTU.
Kapolsek Lurasik, AKP Marsal Riberu mengatakan, kronologi kejadian tersebut dimulai pada pukul 02.00 Wita, ketika terduga pelaku, MPM, melahirkan seorang bayi laki-laki di rumahnya tanpa bantuan orang lain.
Kemudian, sekitar pukul 03.30 Wita, dia membawa bayi tersebut yang dibungkus menggunakan kain menuju Kali Webusa, yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya.
Saat itu, Kali Webusa sedang mengalami banjir akibat intensitas hujan yang tinggi. Terduga pelaku kemudian menghanyutkan bayi tersebut di atas air banjir tersebut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait