KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Biboki Utara melakukan kegiatan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap seorang bayi laki-laki yang terjadi pada Jumat, 15 Maret 2024.
Kegiatan rekonstruksi ini dilaksanakan di rumah tersangka, MPM (30), yang beralamat di Berseon, RT/RW: 008/004, Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten TTU.
Kapolsek Biboki Utara, AKP Marchal Ribeiro, menjelaskan bahwa rekonstruksi tersebut dilakukan dalam rangka mendapatkan gambaran yang jelas mengenai peristiwa tragis ini.
"Telah dilakukan kegiatan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap seorang bayi laki-laki yang terjadi pada Jumat, 15 Maret 2024," ujar AKP Marchal Ribeiro, Jumat (22/03/2024).
Berikut 13 reka adegan rekonstruksi di Desa Lokomea:
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait