KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Seorang ibu muda berinisial MPM (30), warga Berseon, RT/RW: 008/004, Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ditetapkan sebagai tersangka karena menghabisi nyawa anak sendiri dengan secara sadar.
Tersangka diduga membuang bayinya di sungai Kali Webusa yang terletak di Desa Lokomea.
Adegan keji ini terungkap melalui proses reka ulang yang dilakukan oleh Polsek Biboki Utara pada Jumat, (22/03/2024) di tempat tinggal tersangka. Reka ulang itu terungkap sebanyak 13 adegan dalam kasus tersebut.
Dalam adegan 1 sampai 4 rekonstruksi itu, dimulai dengan kejadian pada Kamis, 14 Maret 2024, sekitar pukul 02.00 WITA, tersangka mengalami kontraksi dan kesakitan disertai dengan jatuhnya air ketuban.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait