KUPANG,iNewsTTU.id-- Prajurit Kodim 1604 Kupang aktif mengambil bagian dalam sosialisasi mengenai hak dan kewajiban peserta Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Acara ini diselenggarakan oleh Kantor Cabang ASABRI Kupang dan berlangsung di aula kantor Markas Komando Distrik Militer (Mako Kodim) Kupang pada hari Senin (04/03/2024).
Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Komandan Kodim 1604 Kupang yang diwakili, menyampaikan harapannya agar para prajurit memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai ASABRI dan program-programnya. Hal ini bertujuan agar hak dan kewajiban peserta ASABRI dapat dirasakan dengan jelas, baik saat bertugas maupun setelah memasuki masa pensiun.
Para peserta kemudian mendapat pemateri pertama dari Kepala Asabri Cabang Kupang, Petrus Sirait, yang menjelaskan hak dan kewajiban anggota ASABRI. Sosialisasi juga diteruskan dengan pemateri dari Consumer Business Manager (CBM) BRI KC Kupang, Werdhy Dantje Ndoenmboey, yang memberikan informasi tentang prosedur pengajuan pinjaman bagi anggota ASABRI yang masih aktif bertugas atau telah memasuki masa pensiun.
Dalam sosialisasi ini, peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai beberapa program ASABRI, antara lain Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKM), dan bantuan beasiswa. Selain itu, disampaikan pula bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya PT. ASABRI untuk memberikan pelayanan terbaik dan meningkatkan mutu layanan kepada peserta ASABRI, terutama para prajurit TNI dan PNS di wilayah Kodim 1604 Kupang.
Petrus Sirait, Kepala Cabang ASABRI Kupang, menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan tanggung jawab PT. ASABRI terhadap pesertanya. Tujuannya adalah agar para prajurit memperoleh pemahaman yang mendalam tentang hak dan kewajiban peserta, prosedur administrasi, serta program-program kerja PT. ASABRI sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020.
Werdhy Dantje Ndoenmboey, Consumer Business Manager (CBM) BRI KC Kupang, menambahkan bahwa BRI telah memiliki program untuk memenuhi kebutuhan anggota ASABRI yang ingin mengajukan pinjaman, baik saat masih aktif bertugas maupun setelah memasuki masa pensiun. Namun, masa pinjaman dibatasi paling lama 15 tahun.
Kegiatan sosialisasi ini juga akan dilanjutkan di sejumlah instansi lain, termasuk Kantor Kementerian Agama Kupang dan Korem 161 Wira Sakti Kupang. Hal ini sebagai upaya untuk menyebarkan informasi dan pemahaman yang lebih luas mengenai hak dan kewajiban peserta ASABRI kepada seluruh anggota masyarakat.
Editor : Sefnat Besie