BAJAWA,iNewsTTU.id- Pihak Pemprov NTT bersama 22 Kabupaten/Kota menyatakan dukungan penuh Tahun 2024 sebagai Tahun Tematik Indikasi Geografis (IG) dan Sinergi Penataan Regulasi Daerah melalui Penandatanganan Komitmen Bersama antara Kepala Kanwil Kemenkumham NTT para pimpinan daerah, Jumat (1/3/2024).
Disampaikan Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Djone, Senin (4/3/2024) bahwa Tahun 2024 telah dicanangkan oleh Ditjen Kekayaan Intelektual sebagai Tahun Tematik Indikasi Geografis dengan tujuan untuk mempromosikan produk unggulan daerah yang merupakan bagian dari identitas budaya dan alam yang memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik.
"Masih banyak potensi IG Provinsi NTT yang masih perlu digali. Untuk itu, kami mendorong sinergi dan kolaborasi dari Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Se-NTT untuk segera mendaftarkan seluruh potensi IG yang ada, baik yang sudah terinventarisir maupun yang belum, supaya berdampak pada peningkatan perekonomian daerah," ujar Marciana.
Selain itu, dalam momentum tersebut juga diberikan sejumlah penghargaan dalam beberapa kategori sebagai bentuk apresiasi kepada Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Pelindungan Kekayaan Intelektual dalam beberapa kategori kepada sejumlah kabupaten/kota.
Penghargaan yang diberikan dibagi dalam 3 kategori yaitu Pemerintahan Daerah Inisiator Peraturan Daerah Penyelenggaraan Kekayaan Intelektual, Permohonan Merek Terbanyak, dan Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Terbanyak di Provinsi Nusa Tenggara Timur sepanjang tahun 2023.
Dalam kategori pertama yaitu Pemerintahan Daerah Inisiator Peraturan Daerah Penyelenggaraan Kekayaan Intelektual, penghargaan diberikan kepada 5 kabupaten, yaitu Bupati Manggarai Barat, Bupati Ngada, Bupati Belu, Bupati Timor Tengah Selatan, Bupati Sabu Raijua.
Penghargaan kepada kepala daerah dari 5 kabupaten tersebut diserahkan langsung Dirjen Peraturan Perundangan-undangan, Asep Nana Mulyana, yang juga turut disaksikan Penasehat Kehormatan Menkumham, Kakanwil NTT, dan Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan.
Selanjutnya, penghargaan kedua dengan kategori Kabupaten/Kota dengan Permohonan Merek dan Kekayaan Intelektual Komunal Terbanyak di Provinsi Nusa Tenggara Timur sepanjang tahun 2023 diberikan kepada Kota Kupang. Sedangkan penghargaan ketiga dengan kategori Kabupaten/Kota dengan Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Terbanyak di Provinsi Nusa Tenggara Timur sepanjang tahun 2023 diberikan kepada Kabupaten Ende. Penghargaan atas kedua kategori tersebut diberikan langsung Penasehat Kehormatan Menkumham, Josep Nae Soi.
Pelaksanaan penandatanganan dan pemberian penghargaan tersebut turut disaksikan juga Direktur Perancanangan, Cahyani Suryandari, Pimti Pratama Kemenkumham NTT, kelompok MPIG, kelompok masyarakat adat, serta berbagai elemen masyarakat.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait