Mayjen (Purn) Ursinus Elias Medellu merespons tantangan ini dengan mencetuskan ide pembuatan BPKB sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
Dalam mengwujudkan ide tersebut, Ursinus menghadapi kendala biaya. Namun, dengan kreativitasnya, beliau mengajukan proposal pendanaan ke Departemen Keuangan. Proposal ini akhirnya disetujui, dan Ursinus diminta untuk mengajukan ke Bank Indonesia dengan sistem utang. Dengan terobosan ini, BPKB menjadi legalitas yang sah dan diakui secara nasional.
BPKB yang diciptakan oleh Mayjen (Purn) Ursinus Elias Medellu bukan hanya sekadar dokumen kepemilikan, tetapi juga menjadi instrumen efektif dalam menangani pencurian kendaraan. Sistem ini diterapkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan masih berlaku hingga hari ini.
Selain sebagai penggagas BPKB, Ursinus juga mencetuskan sistem tilang yang revolusioner. Sistem ini tetap menjadi landasan dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait