”Antara pelaku dan korban masih di bawah umur, kasus ini baru terungkap pada bulan Februari 2024” kata Rosidi, Sabtu (24/2/2024).
Korban yang berusia 14 tahun sebelumnya diberi minuman berisi campuran yang membuatnya merasa pusing. Setelah kehilangan kewaspadaan akibat dampak minuman tersebut, korban kemudian diikat dengan lakban di tangan dan mulut.
Rosidi menegaskan bahwa unit PPA Satreskrim Polres Indramayu saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait kasus pemerkosaan ini. Proses pengejaran terhadap para pelaku yang masih di bawah umur juga sedang dilakukan oleh pihak berwajib.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait