Tindakan pencabulan sesama jenis ini, kata dia, dilaporkan keluarga korban ke polisi pada April 2023. Pihaknya menduga Soda mengidap masalah kelainan seksual. "Kemungkinan dia ada gangguan kelainan seksual," ujar Iptu Sukandar.
Soda melarikan diri setelah dilaporkan keluarga korban ke polisi. Polres Ngada resmi memasukkanya dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 21 Januari 2024 usai ditetapkan tersangka .
Atas tindakan pencabulannya terhadap sesama jenis yang masih di bawah umur, demikian Iptu Sukandar, pelaku dijerat dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Ana
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait