Setelah diamankan di Pos Pam Motaain, Tim Penyidik Sat Reskrim Polres TTU yang bertanggung jawab atas kasus tersebut membawa tersangka ke Polres TTU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kasusnya terjadi pada Desember 2022 dan dilaporkan ke Polres TTU tanggal 11 juli 2023. Sesuai dengan laporan polisi, pelaku PT memaksa dan mengancam Korban berinisial ESA (17), asal Eban untuk berhubungan badan sehingga menyebabkan korban hamil," ungkapnya.
Dijelaskan, pelakau PT saat diamankan dalam keadaan sehat.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait