Buronan Kasus Pemerkosaan Remaja 17 Tahun di Eban Berhasil Dibekuk Polisi di Belu

Isto Santos
Pihak Polres Belu menyerahkan berita acara penyerahan tersangka kepada penyidik Polres TTU (Foto: Humas Polres Belu).

Setelah diamankan di Pos Pam Motaain, Tim Penyidik Sat Reskrim Polres TTU yang bertanggung jawab atas kasus tersebut membawa tersangka ke Polres TTU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kasusnya terjadi pada Desember 2022 dan dilaporkan ke Polres TTU tanggal 11 juli 2023. Sesuai dengan laporan polisi, pelaku PT memaksa dan mengancam Korban berinisial ESA (17), asal Eban untuk berhubungan badan sehingga menyebabkan korban hamil," ungkapnya.

Dijelaskan, pelakau PT saat diamankan dalam keadaan sehat.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network