Jakarta, iNewsTTU.id--Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus perdagangan anak yang menggemparkan. Tiga tersangka, termasuk ibu kandung bayi korban, diamankan dalam operasi penangkapan yang dipimpin oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi.
Salah satu tersangka, T (35), diduga sebagai ibu kandung dari salah satu bayi korban. Pelaku utama, EM (30), seorang perempuan, dan AN, suami siri dari tersangka EM, juga berhasil ditangkap dalam penggerebekan tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan T yang mengaku kehilangan bayinya. Namun, penyelidikan mendalam mengungkap fakta mengerikan bahwa T sebenarnya menjual bayinya kepada EM. Keduanya pertama kali berinteraksi dalam sebuah grup adopsi online.
Saat T hamil 8 bulan, EM menghubunginya dan menawarkan membeli bayi dengan imbalan uang sebesar Rp4 juta. Setelah melahirkan di rumah sakit, T menerima uang muka Rp1,5 juta dan dijanjikan sisa pembayaran Rp2,5 juta setelah beberapa hari.
Namun, setelah seminggu, T tidak menerima sisa pembayaran tersebut. Dengan kecurigaan tumbuh, T melapor ke Polsek Tambora, memicu penyelidikan mendalam yang mengarah pada penangkapan EM di Karawang, Jawa Barat.
Dari hasil interogasi, EM mengakui perbuatannya membeli bayi dari T dengan nilai transaksi mencapai Rp4 juta. Kini, keduanya dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk memastikan keadilan bagi korban dan menindaklanjuti keterlibatan AN dalam peristiwa ini.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait