3 Kasus Besar di Kabupaten TTU jadi Sorotan Publik pada Awal 2024, Nomor 2 Sadis

Isto Santos
Polres TTU gelar konfrensi pers atas kasus pembunuhan bayi di Desa Nimasi dan remaja beli narkoba di Kefamenanu (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

3. Remaja Beli Narkoba
Seorang remaja berusia 17 tahun, dengan inisial ST, terjerat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu di Kefamenanu. Pada Sabtu (3/2/2024), Sat Resnarkoba Polres TTU berhasil menangkap ST di toko Medalion. Barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,32 gram turut diamankan.

Meskipun terlibat dalam kejahatan narkotika, ST tidak ditahan karena usianya yang masih di bawah 18 tahun. Penetapan tersangka ST didasarkan pada surat bernomor: SP/01/II/2024 tertanggal 9 Februari 2024.

"Sehubungan dengan penetapan tersangka, ST tidak dikenakan penahanan karena sesuai KTP, saat ini berusia 17 tahun lima bulan sehingga dikategorikan anak di bawah umur," ujar AKBP Mukhson, Senin (12/2/2024).

Peristiwa-peristiwa tragis ini menjadi sorotan publik, mengekspos sisi keji dan mengerikan dari sejumlah individu di Kabupaten TTU. Pihak berwenang diharapkan dapat memberikan keadilan sesuai hukum untuk korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network