3. Remaja Beli Narkoba
Seorang remaja berusia 17 tahun, dengan inisial ST, terjerat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu di Kefamenanu. Pada Sabtu (3/2/2024), Sat Resnarkoba Polres TTU berhasil menangkap ST di toko Medalion. Barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,32 gram turut diamankan.
Meskipun terlibat dalam kejahatan narkotika, ST tidak ditahan karena usianya yang masih di bawah 18 tahun. Penetapan tersangka ST didasarkan pada surat bernomor: SP/01/II/2024 tertanggal 9 Februari 2024.
"Sehubungan dengan penetapan tersangka, ST tidak dikenakan penahanan karena sesuai KTP, saat ini berusia 17 tahun lima bulan sehingga dikategorikan anak di bawah umur," ujar AKBP Mukhson, Senin (12/2/2024).
Peristiwa-peristiwa tragis ini menjadi sorotan publik, mengekspos sisi keji dan mengerikan dari sejumlah individu di Kabupaten TTU. Pihak berwenang diharapkan dapat memberikan keadilan sesuai hukum untuk korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait