KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Sejumlah warga Desa Nansean Timur, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah mengajukan laporan terhadap mantan Kepala Desa, Primus Sau, ke Kejaksaan Negeri TTU.
Primus Sau diduga melakukan tindak pidana penyelewengan dana desa selama periode 2017 hingga 2020, dengan jumlah dana yang disinyalir mencapai Rp722.104.317. Laporan tersebut disampaikan sekitar pukul 10:00 WITA.
Hal itu disampaikan oleh satu warga Desa Nansean Timur berinisial IL, saat ditemui di Kantor Kejari TTU pada hari Kamis, (22/02/2024).
"Sebenarnya pembangunan di Desa Nunsean Timur itu sudah bagus tetapi karena penyalahgunaan dana desa sehingga sampai sekarang pembangunan tidak tuntas seperti rumah layak huni, pembangunan WC dan pemberdayaan di masyarakat," katanya.
Menurut keterangannya, pengaduan terhadap mantan Kades Primus Sau didasarkan pada hasil temuan dari Inspektorat Kabupaten TTU.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait