KUPANG,iNewsTTU.id-- Sebanyak 49 Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan melakukan pemungutan suara ulang di 13 kabupaten Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) karena terjadi kesalahan saat pemilihan umum.
PSU ini akan dilaksanakan sesuai aturan, yang akan dilaksanakan paling lambat sepuluh hari setelah pencoblosan. Untuk wilayah ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT merekomendasikan 49 TPS untuk melakukan pemungutan suara ulang.
TPS yang akan melaksanakan PSU tersebar di 13 kabupaten di NTT, termasuk Kabupaten Timor Tengah Selatan, Manggarai, Nagakeo, Alor, Timor Tengah Utara, Sumba Timur, Kupang, Lembata, Sumba Barat Daya, Sumba Timur, Ngada, Manggarai Barat, dan Malaka.
Baharudin Hamzah, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, menyatakan bahwa hingga saat ini ada 13 kabupaten yang akan melakukan pemungutan suara ulang di 49 TPS. Di antaranya, Kabupaten Ngada akan melaksanakan PSU di satu TPS besok, Kabupaten Sumba Timur akan melaksanakan di tiga TPS pada tanggal 22 Februari 2024, dan sisanya akan dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024.
Pelaksanaan PSU ini mayoritas terjadi karena adanya pemilih yang tidak berhak namun diijinkan untuk mencoblos.
Baharudin Hamzah, anggota KPU Provinsi NTT, menyatakan bahwa pelaksanaan PSU masih menunggu pengiriman logistik. Sementara beberapa TPS yang sudah memiliki logistik pemilu akan dilaksanakan pada Selasa besok.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait