KUPANG,iNewsTTU.id- Tim Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan AHB alias Andy (44 Tahun) pelaku tindak pidana penganiayan terhadap Putri, seorang karyawan Toko Hand Phone Planet Gadget, yang video kejadian tersebut sempat viral pada akun Instagram NTT Update sehingga mendapat beragam komentar dari masyarakat. (31/01/2024)
Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada pada hari Minggu, 28 Januari 2024 di Toko Planet Gadget Jl. Jend. Sudirman Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja Kota Kupang dan telah dibuatkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/94/I/2024/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT tanggal 28 Januari 2024.
Setelah mendapat informasi terkait kejadian penganiayaan tersebut, atas perintah lisan Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, Tim Jatanras Polresta Kupang melakukan penyelidikan dan sesegera mungkin mengamankan pelaku agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Tim Jatanras langsung bergerak menuju ke TKP untuk mencari informasi, sehingga diperoleh identitas pelaku. Selanjutnya, Tim Jatanras melakukan koordinasi dengan keluarga dan pihak pemerintah dalam hal ini Ketua RT, sehingga Andy berhasil diamankan Tim Jatanras ke Mapolresta Kupang Kota.
Kapolresta Kupang Kota lewat siaran persnya membenarkan adanya kasus penganiayaan tersebut, Andy dan Putri sebenarnya masih mempunyai hubungan keluarga. Andy menganiaya Putri oleh karena emosi, yang mana pada saat meminjam alat carger HP ternyata alat carger HP yang diberikan rusak, sehingga memicu tersangka menganiaya korban.
“Korban mengalami trauma dan sampai saat ini masih mendapat perawatan intesif di Rumah Sakit Leona, dikarenakan korban yang saat ini sementara hamil muda sempat mengalami pendarahan”, Ungkap Kapolresta.
Saat ini Andy sudah diamankan di Rutan Mapolresta Kupang Kota untuk diperiksa intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Kupang Kota, sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait