KUPANG,iNewsTTU.id- Tim Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan AHB alias Andy (44 Tahun) pelaku tindak pidana penganiayan terhadap Putri, seorang karyawan Toko Hand Phone Planet Gadget, yang video kejadian tersebut sempat viral pada akun Instagram NTT Update sehingga mendapat beragam komentar dari masyarakat. (31/01/2024)
Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada pada hari Minggu, 28 Januari 2024 di Toko Planet Gadget Jl. Jend. Sudirman Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja Kota Kupang dan telah dibuatkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/94/I/2024/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT tanggal 28 Januari 2024.
Setelah mendapat informasi terkait kejadian penganiayaan tersebut, atas perintah lisan Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, Tim Jatanras Polresta Kupang melakukan penyelidikan dan sesegera mungkin mengamankan pelaku agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Tim Jatanras langsung bergerak menuju ke TKP untuk mencari informasi, sehingga diperoleh identitas pelaku. Selanjutnya, Tim Jatanras melakukan koordinasi dengan keluarga dan pihak pemerintah dalam hal ini Ketua RT, sehingga Andy berhasil diamankan Tim Jatanras ke Mapolresta Kupang Kota.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait