Pelaku, DU, mengaku melakukan perbuatan cabul tersebut karena tidak kuat menahan nafsunya melihat tubuh korban yang tanpa busana. Tersangka DU juga mengatakan praktik pengobatan alternatif telah dijalani sekitar 2 tahun.
"Saya khilaf karena tidak kuat menahan nafsu melihat tubuh korban yang tanpa busana," kata dia.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait