SERANG, iNewsTTU.id - Polisi berhasil menangkap seorang dukun berinisial DU (31) di Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten, pada Kamis (18/1/2024).
Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan bahwa DU telah melakukan hubungan badan terhadap salah seorang pasiennya, yang merupakan istri orang.
Korban yakni berinisial SI (31) warga Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Dia dicabuli pelaku dengan modus menyembuhkan sakit dengan pengobatan alternatif.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, menjelaskan bahwa kejadian cabul ini terjadi pada bulan Agustus 2023 di Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
"Pada pengobatan yang ketiga, korban ditemani teman perempuannya. Namun pada saat pengobatan, teman korban menunggu di luar kamar. Tersangka sempat meraba-raba bagian tubuh korban dengan alasan pengobatan," kata AKP Andi, Kamis (18/1/2024).
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait