ATAMBUA, iNewsTTU.id - Seorang pria berinisial DB diduga melalukan pemerkosaan terhadap anak kandung berulang kali terhitung sejak korban IB masih dibawah umur dan saat itu berusia 16 tahun.
Kejadian itu bermula pada tahun 2021 dan korban masih duduk dibangku SMA kelas 1. Tidak terima dengan perbuatan itu, korban akhirnya melaporkan ayah kandung sendiri ke pihak kepolisian setempat pada 23 Januari 2024 dengan Laporan Polisi nomor: LP 01/I/2024/Lamaknen.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak melalui Kasat Rekrim, IPTU Djafar Awad Alkatiri dalam konferensi pers di ruang gelar Satreskrim Polres Belu, Rabu (24/1/2024).
"Kronologis kejadian bermula sekitar tahun 2021, di mana korban yang saat itu berusia 16 tahun dan duduk di bangku SMA kelas 1, menjadi korban persetubuhan oleh ayah kandungnya, DB," ujar Iptu Djafar.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait