KUPANG, iNewsTTU.id-- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan aset pemerintah Kabupaten Kupang. Penetapan ini dilakukan setelah Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT.
Dua tersangka yang ditetapkan adalah PK, yang merupakan penerima tanah Kaveling, dan HFX, yang menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Negara Kota Kupang pada tahun 2013. Keduanya diduga terlibat dalam perbuatan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp5.956.786.664,40, sesuai dengan hasil audit dari Inspektorat Provinsi NTT.
Penetapan tersangka didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, termasuk keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan barang bukti. PK dan HFX dihadapkan pada sangkaan pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU No. 20/2001 tentang perubahan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta sangkaan pasal 3 jo. pasal 18 UU No. 20/2001 tentang perubahan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sejalan dengan penetapan sebagai tersangka, PK dan HFX langsung ditahan oleh Penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, sesuai dengan keputusan Penyidik.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait