KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Polisi Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) akan menggelar perkara terkait kasus penikaman yang menyebabkan kematian korban berinisial HF (31) pada Jumat (12/1/2024).
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Reskrim, AKP Djoni Boro, menjelaskan bahwa pendalaman kasus ini akan dilakukan untuk menentukan ancaman pasal yang tepat bagi terduga pelaku.
Menurut keterangan yang diterima, gelar perkara dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin (15/1/2024). Sebelumnya, polisi telah menangkap dan menahan terduga pelaku serta mengamankan barang bukti terkait kejadian tersebut.
"Kami masih melakukan gelar perkara untuk menentukan pasal yang tepat," ujar AKP Djoni Boro melalui pesan singkat WhatsApp kepada media pada Sabtu (13/1/2024).
Mantan Kasat Reskrim Polres Malaka ini menjelaskan bahwa ancaman hukuman bagi terduga pelaku tindak pidana pembunuhan umumnya berkisar antara 15 hingga 20 tahun penjara.
Namun, pendalaman lebih lanjut diperlukan untuk menentukan apakah pembunuhan itu direncanakan atau tidak.
"Pendalaman masih dilakukan untuk memastikan apakah ini termasuk pembunuhan berencana atau tidak," tulisnya.
AKP Djoni Boro menambahkan bahwa jika terduga pelaku terbukti melakukan pembunuhan berencana, hukumannya bisa mencapai seumur hidup atau pidana mati.
"Pendalaman masih dilakukan untuk mengetahui apakah pisau tersebut disiapkan untuk membunuh atau tidak," tambahnya.
Sebelumnya, terduga pelaku diketahui bernama MLB (31), sedangkan korban bernama Harianto Funan (31). Keduanya memiliki status sebagai buruh bangunan.
Kejadian penikaman terjadi pada siang hari sekitar pukul 13.30 WITA di jalur belakang Rutan Kefamenanu, dekat perempatan pabrik tempa-tahu wilayah RT 59/RW 06, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu TTU.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait