Waingapu, iNewsTTU.id--Meskipun berada di balik tembok dan terali, 150 warga binaan Lapas Kelas IIA di Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, NTT, tetap mempertahankan hak politiknya untuk dipilih maupun memilih.
Menurut Kalapas Antonius H Jawa Gili, jumlah warga binaan yang dapat menggunakan hak pilihnya masih fluktuatif, berkisar 150 orang, dan bisa berubah seiring dengan pembebasan dan masuknya narapidana baru.
Dalam keterangan kepada media pada Rabu (10/1/2023), Antonius menjelaskan bahwa koordinasi dengan KPU Sumba Timur telah menghasilkan kesepakatan, di mana tanggal 7 Februari 2024 menjadi batas akhir untuk memastikan jumlah warga binaan yang dapat menggunakan hak pilihnya.
Sebagai langkah untuk memenuhi Hak Asasi Manusia, Lapas juga akan menyediakan TPS khusus di dalamnya.
Antonius menambahkan bahwa warga binaan yang telah terlatih dapat menjadi petugas KPPS, melibatkan mereka dalam proses pemilihan. Pemilihan Caleg untuk DPRD Kabupaten juga akan disesuaikan dengan Dapil I sesuai lokasi Lapas atau TPS khusus.
Dengan demikian, warga binaan hanya akan memilih Caleg DPRD Kabupaten yang mewakili wilayah Kecamatan Kanatang, Haharu, dan Kota Waingapu.
Total tahanan dan warga binaan di Lapas Kelas IIA Waingapu mencapai 236 orang, terdiri dari 236 narapidana dan 29 tahanan.
Lapas ini juga memberikan perhatian khusus dengan menampung satu bayi sebagai titipan, yang masih bergantung pada ASI dari salah satu penghuni Lapas yang terkategori maximum security.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait