Sebelumnya diketahui, Kronologi kejadian, sebagaimana diungkapkan Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, menggambarkan bahwa suami korban menjadi otak perencanaan pembunuhan.
Pembunuhan dilakukan dengan menggunakan kayu lamtoro, kepala korban dipukul dua kali, menyebabkan tulang tengkorak terkelupas dan pecah.
Aksi keji ini menyisakan kesedihan mendalam bagi keluarga korban. Dalam rekonstruksi, beberapa anggota keluarga meneteskan air mata menyaksikan bagaimana nyawa korban dihabisi oleh kedua tersangka
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait