Satreskrim Polres TTU Akui Perkembangan Kasus Suami Ajak Rekan Habisi Istri sudah Tahap Dua

Seth Besie
Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Djoni Boro (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id-Tim penyidik Satreskrim Polres Timor Tengah Utara NTT akhirnya berhasil mengungkap kasus suami ajak rekan bunuh istri di Desa Sone, Kecamatan Insana pada tahun 2023 lalu.

Korbannya adalah Maria Imakulata Nabu (46), dengan dua orang sebagai terduga pelaku yakni Hubertus Lusi, (suami korban) dan rekannya, Laurensius Leu.

Pihak kepolisian sendiri telah melakukan rekonstruksi kasus tersebut pada Oktober tahun lalu, dan terus merampungkan berkas Kasusnya sebelum di serahkan ke Kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres TTU AKP Djoni Boro membenarkan jika kasus itu sudah berhasil disidik dan akan dilanjutkan pada tahapan selanjutnya.

"Benar kasus pembunuhan di Desa sone sudah tahap 2 yakni serahkan tersangka dan barang bukti tadi siang," ungkap Djoni Boro lewat pesan Whatsaap Kamis, (11/01/2024).

Sebelumnya diketahui, Kronologi kejadian, sebagaimana diungkapkan Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, menggambarkan bahwa suami korban menjadi otak perencanaan pembunuhan.

Pembunuhan dilakukan dengan menggunakan kayu lamtoro, kepala korban dipukul dua kali, menyebabkan tulang tengkorak terkelupas dan pecah.

Aksi keji ini menyisakan kesedihan mendalam bagi keluarga korban. Dalam rekonstruksi, beberapa anggota keluarga meneteskan air mata menyaksikan bagaimana nyawa korban dihabisi oleh kedua tersangka

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network