Umar Terancam Mendekam 4 Tahun, Gegara Rekam Wanita Cantik Mandi Tanpa Busana di Kos-kosan

Aldi Josua/Sefnat Besie
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Isabella Ubleuw, menuntut pidana penjara selama 4 tahun terhadap Umar Riring. Foto: MPI

Terdakwa kemudian ditangkap oleh warga, dan setelah memeriksa ponselnya, ditemukan bukti rekaman video tanpa izin korban sedang mandi. Korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Ketua Majelis Hakim PN Ambon, Marta Maitimu, menutup sidang setelah mendengarkan tuntutan JPU. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa. Kasus ini menyoroti seriusnya pelanggaran privasi dan dampak negatif dari tindakan kekerasan seksual di masyarakat.

 

 

 

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network