Terdakwa kemudian ditangkap oleh warga, dan setelah memeriksa ponselnya, ditemukan bukti rekaman video tanpa izin korban sedang mandi. Korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Ketua Majelis Hakim PN Ambon, Marta Maitimu, menutup sidang setelah mendengarkan tuntutan JPU. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa. Kasus ini menyoroti seriusnya pelanggaran privasi dan dampak negatif dari tindakan kekerasan seksual di masyarakat.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait