Jakarta, iNewsTTU.id- Enam anggota TNI berpangkat Prada telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Keputusan ini diumumkan oleh Kapendam Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison, setelah melibatkan alat bukti dan keterangan dari pemeriksaan oleh penyidik Denpom IV/4 Surakarta.
Menurut Richard, keenam tersangka identifikasi sebagai Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M. Penyidik Denpom IV/Surakarta masih aktif dalam rangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus ini.
Dalam keterangannya, Richard menegaskan komitmen Pimpinan TNI AD untuk menegakkan aturan hukum, dan bahwa oknum yang terbukti bersalah akan diambil tindakan tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku. Proses hukum akan melibatkan Papera oleh Danrem 074/Wrt, penuntutan oleh Oditur militer, dan sidang di Pengadilan Militer.
Ia menambahkan bahwa proses hukum dari POM, Odmil hingga Dilmill berjalan secara independen, dan pihak TNI maupun Kodam IV/Dip tidak dapat melakukan intervensi. Kasus ini menciptakan ketegangan, mempertanyakan etika dan tindakan aparat yang diharapkan dihormati dalam menjalankan tugasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait