Mantan Kades Nonotbatan di TTU Terancam 20 Tahun Penjara Gegara Korupsi Dana Desa Rp500 Juta

Isto Santos
Ilustrasi oknum kades di Kabupaten TTU korupsi dana desa (Foto: Dok iNews.id).

Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Reskrim, Iptu Djoni Boro menjelaskan bahwa keduanya secara sengaja terlibat dalam penyelewengan Dana Desa Nonotbatan, sehingga dijerat dengan pasal-pasal berat tersebut.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ujar Iptu Djoni pada Jumat (15/12/2023).

Dijelaskan sebelumnya, kerugian negara akibat penyelewengan ini mencapai Rp500.637.146 dan Kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Mapolres TTU selama 20 hari ke depan.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network