Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Reskrim, Iptu Djoni Boro menjelaskan bahwa keduanya secara sengaja terlibat dalam penyelewengan Dana Desa Nonotbatan, sehingga dijerat dengan pasal-pasal berat tersebut.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ujar Iptu Djoni pada Jumat (15/12/2023).
Dijelaskan sebelumnya, kerugian negara akibat penyelewengan ini mencapai Rp500.637.146 dan Kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Mapolres TTU selama 20 hari ke depan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait