KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Mantan Kepala Desa Nonotbatan, Ruben Arkadius Tahoni, dan Mantan Bendahara Desa, Oktaviana Florida Seran, kini berhadapan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Keduanya diduga terlibat dalam penyelewengan Dana Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) selama periode tahun anggaran 2016-2021 untuk kepentingan pribadi.
Ancaman hukuman yang serius ini diberikan berdasarkan pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Reskrim, Iptu Djoni Boro menjelaskan bahwa keduanya secara sengaja terlibat dalam penyelewengan Dana Desa Nonotbatan, sehingga dijerat dengan pasal-pasal berat tersebut.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ujar Iptu Djoni pada Jumat (15/12/2023).
Dijelaskan sebelumnya, kerugian negara akibat penyelewengan ini mencapai Rp500.637.146 dan Kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Mapolres TTU selama 20 hari ke depan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait