Kefamenanu, iNewsTTU.id- Bupati Timor Tengah Utara, Juandi David, mengumumkan bahwa dua hewan penular rabies (HPR) yang menyerang warga Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah dinyatakan positif rabies setelah dilakukan observasi dan pengujian di laboratorium.
Dua sampel HPR yang terkonfirmasi positif rabies merupakan hewan yang menyerang warga Desa Lemon dan Warga Desa Seo yang keduanya telah meninggal dunia akibat serangan tersebut.
Bupati Juandi melaporkan bahwa sejak Januari hingga 10 Desember 2023, tercatat 328 kasus gigitan HPR di Kabupaten Timor Tengah Utara, dengan dua korban yang meninggal dunia sudah didiagnosa tertular rabies. Sementara 326 kasus lainnya masih dalam proses diagnosa, menunggu hasil pemeriksaan di Laboratorium Provinsi NTT dan pemerintah pusat.
Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara telah menggelar dua kali rapat untuk menanggapi situasi ini. Dalam rapat terakhir, para camat, kepala puskesmas, dan OPD terkait diinstruksikan untuk menyampaikan instruksi Bupati kepada masyarakat di setiap desa.
Instruksi tersebut mencakup kewajiban mengikat atau mengandangkan HPR untuk sementara waktu guna memudahkan proses vaksinasi oleh petugas.
Bupati juga menekankan pentingnya membawa korban gigitan HPR ke puskesmas segera setelah insiden terjadi. Selain itu, Kepala Puskesmas di setiap wilayah diinstruksikan untuk siap memberikan pelayanan medis terhadap korban gigitan HPR selama 24 jam.
Juandi menegaskan bahwa dua korban yang meninggal dunia sebelumnya adalah karena keterlambatan dalam menerima pelayanan medis.
Petugas vaksinasi HPR telah dikerahkan setiap Senin hingga Kamis setiap pekan untuk menangani kasus-kasus gigitan HPR.
"Masyarakat diminta untuk waspada dan segera melaporkan kejadian serangan HPR ke puskesmas terdekat,"tegasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait